20 Negara dengan Paten Aktif Terbanyak di Dunia Menurut WIPO, Indonesia di Peringkat Berapa?

Jumlah paten aktif di suatu negara merupakan salah satu indikator yang signifikan untuk menilai kemajuan dalam ekosistem inovasi dan penelitian teknologi. Data terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk tahun 2024 menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam kepemilikan paten di global. Hanya sejumlah negara yang mendominasi inovasi di dunia. Sebelum kita membahas peringkat negara-negara dengan paten aktif terbanyak, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu paten dan peran WIPO.
Apa Itu Paten dan WIPO?
Paten memberikan hak eksklusif kepada inventor atas penemuan di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memungkinkan inventor untuk melaksanakan penemuannya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkannya. Invensi diartikan sebagai ide yang diciptakan oleh inventor untuk memecahkan masalah spesifik di bidang teknologi, dan dapat berupa produk, proses, atau pengembangan dari produk atau proses yang ada.
Paten dapat diberikan untuk berbagai bidang teknologi, mulai dari alat rumah tangga hingga teknologi canggih seperti chip nanoteknologi. Di Indonesia, inventor yang ingin mendaftarkan paten harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melampirkan dokumen seperti deskripsi paten dalam Bahasa Indonesia, klaim, abstrak, gambar invensi, dan pernyataan kepemilikan.
WIPO, sebagai lembaga internasional yang mengelola sistem paten, merupakan badan khusus di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas WIPO adalah melayani para inovator dan kreator di seluruh dunia, memastikan bahwa ide-ide mereka terlindungi dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan 194 negara anggota dan kantor pusat di Jenewa, Swiss, WIPO dipimpin oleh Direktur Jenderal Daren Tang. Badan ini memberikan perlindungan untuk berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk paten, merek dagang, desain industri, dan hak cipta.
Dalam hal paten, WIPO menyediakan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) yang memungkinkan inventor untuk mendaftarkan paten di banyak negara melalui satu pengajuan internasional. Selain itu, WIPO juga mengelola basis data PATENTSCOPE, yang mencakup lebih dari 43 juta dokumen paten dari berbagai kantor paten di seluruh dunia.
20 Negara dengan Paten Aktif Terbanyak di Dunia
Menurut laporan terbaru dari WIPO yang diambil dari laman visualcapitalist.com, jumlah paten aktif di 112 negara untuk tahun 2024 menunjukkan bahwa kepemilikan paten global sangat terpusat. Hanya beberapa negara yang menyumbang sebagian besar inovasi dunia, sementara banyak negara lainnya memiliki kontribusi yang jauh lebih kecil. Kesenjangan ini mencerminkan perbedaan dalam kapasitas riset, skala industri, dan besarnya investasi yang dilakukan oleh masing-masing negara di bidang inovasi.
China muncul sebagai raksasa inovasi dengan catatan yang sangat mengesankan. Dalam periode antara tahun 2001 hingga 2023, jumlah paten yang diajukan di China meningkat hingga 28,4 kali lipat. Di sisi lain, paten pertama yang tercatat dalam sejarah modern diberikan pada tahun 1421 kepada Filippo Brunelleschi, seorang insinyur dan arsitek asal Italia, untuk penemuan alat pengangkat batu marmer dalam pembangunan Katedral Florence.
Kawasan Asia mendominasi peringkat teratas, dengan China, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan menempati empat posisi teratas. Menariknya, ketiga negara teratas ini secara kolektif memiliki lebih banyak paten dibandingkan seluruh negara lain di dunia jika digabungkan. Di Eropa, Jerman menjadi yang terdepan meski jumlah patennya masih jauh di bawah negara-negara Asia tersebut.
Daftar 20 Negara dengan Paten Aktif Terbanyak di Dunia
Berikut adalah daftar lengkap dari 20 negara dengan paten aktif terbanyak berdasarkan data WIPO 2024:
- China: 5.688.867
- Amerika Serikat: 3.519.879
- Jepang: 2.085.215
- Korea Selatan: 1.312.294
- Jerman: 963.941
- Prancis: 757.026
- Inggris: 744.130
- Italia: 382.444
- Swiss: 268.054
- Belanda: 246.254
- Rusia: 243.943
- India: 228.402
- Spanyol: 217.849
- Kanada: 201.063
- Irlandia: 198.100
- Belgia: 187.149
- Luksemburg: 163.418
- Australia: 163.069
- Swedia: 152.158
- Austria: 134.163
Posisi Indonesia dalam Paten Aktif
Walaupun Indonesia tidak termasuk dalam 20 besar, negara ini berhasil mencatatkan total 84.540 paten aktif, yang menempatkannya di peringkat ke-29 secara global. Pencapaian ini menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam inovasi nasional. Meskipun masih ada perjalanan panjang yang harus dilalui, keberadaan paten aktif ini mencerminkan potensi dan upaya Indonesia dalam mengembangkan ekosistem inovasi.
Dengan meningkatnya jumlah paten aktif, Indonesia berpotensi untuk menarik lebih banyak investasi dan memfasilitasi pertumbuhan industri berbasis teknologi. Ini adalah langkah positif menuju peningkatan daya saing di kancah global, yang tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Data tentang negara dengan paten aktif terbanyak ini tidak hanya memberikan gambaran tentang kekuatan inovasi, tetapi juga menyoroti pentingnya investasi dalam riset dan pengembangan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami dinamika global terkait inovasi dan paten.
➡️ Baca Juga: Anak Usaha Sarana Menara Perpanjang Utang Rp500 Miliar untuk Pengembangan Bisnis
➡️ Baca Juga: Timur Tengah Memicu Krisis Energi Dunia: Potongan Produksi Minyak Kuwait, Harga Mendadak Melambung Tinggi




