Filep Wamafma Dorong RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua

Dalam konteks ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terus berlanjut, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya pembahasan RUU Reforma Agraria untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat di Papua. Ia menyatakan bahwa RUU ini harus secara khusus mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik masyarakat adat di wilayah otonomi khusus tersebut.
Pentingnya RUU Reforma Agraria bagi Masyarakat Adat Papua
Filep Wamafma mengungkapkan bahwa RUU Reforma Agraria perlu memasukkan bab khusus yang berfokus pada reforma agraria di Papua. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan dalam proses redistribusi tanah.
“Dengan adanya regulasi yang jelas dan terfokus, RUU Reforma Agraria bisa berfungsi sebagai alat untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan tanah serta mencegah terjadinya konflik agraria yang bersifat struktural,” jelasnya. Ia menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap langkah yang diambil.
Mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
Filep merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Undang-undang ini memberikan mandat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak individu dari masyarakat hukum adat. Hal ini menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih baik dalam RUU Reforma Agraria.
- Pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
- Pelindungan terhadap kekhususan masyarakat adat.
- Pemberdayaan masyarakat hukum adat.
- Pembangunan yang berkelanjutan.
- Kesepakatan dalam penggunaan sumber daya tanah.
Filep juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keunikan yang ada, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan di antara masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan.
Perlunya Diferensiasi dalam RUU Reforma Agraria
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Filep adalah perlunya perbedaan yang jelas antara tanah yang menjadi objek redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat yang telah dikuasai oleh masyarakat berdasarkan hak asal-usul. Dengan demikian, wilayah adat di Papua tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individu.
“Ketidakadaan sertifikat individu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat harus dijunjung tinggi, tanpa terpengaruh oleh status kepemilikan formal yang mungkin belum ada.
Pentingnya Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat
Filep memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi yang teliti terhadap wilayah adat. Proses pemetaan ini harus meliputi penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan dari masyarakat sebelum mengeluarkan hak, izin, atau konsesi yang berkaitan dengan penguasaan tanah.
- Identifikasi hak masyarakat hukum adat.
- Pemetaan wilayah adat secara akurat.
- Konsultasi dengan masyarakat lokal.
- Persetujuan masyarakat sebelum keputusan diambil.
- Pencegahan konflik akibat izin yang tidak jelas.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik yang mungkin timbul akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat masih dalam sengketa.
Prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan dalam RUU Reforma Agraria
Filep juga menekankan pentingnya RUU Reforma Agraria untuk mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini harus diterapkan secara operasional, terutama untuk proyek-proyek yang dapat berdampak signifikan terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, persetujuan dari masyarakat adat harus diperoleh secara sukarela dan tanpa tekanan sebelum keputusan pelaksanaan proyek diambil. Hal ini menciptakan ruang bagi masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang ada.
Integrasi Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat
Filep mengusulkan agar RUU Reforma Agraria juga mencakup pengaturan mengenai Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini penting untuk mencegah tumpang tindih dalam penguasaan dan perizinan tanah.
- Data masyarakat hukum adat.
- Batas wilayah adat yang jelas.
- Hak ulayat yang diakui.
- Tanah individual masyarakat.
- Informasi mengenai izin dan konsesi.
Filep menegaskan bahwa sistem tersebut harus mencakup data yang komprehensif mengenai hak-hak masyarakat adat, tanah, hutan adat, izin, konsesi, hak guna usaha, serta kawasan hutan dan wilayah pertambangan. Dengan adanya informasi yang terintegrasi, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir, dan hak masyarakat adat dapat lebih dilindungi.
Melalui upaya ini, diharapkan RUU Reforma Agraria dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat Papua serta memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek penguasaan tanah dan sumber daya alam. Keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
➡️ Baca Juga: Anggota DPRD Gorontalo Utara Haris Tuina Awasi Penyaluran BPNT di Tomilito secara Efektif
➡️ Baca Juga: Pembersihan dan Perawatan Rutin Tugu Monas untuk Menjaga Keindahan dan Kebersihan




