Menag Tegaskan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah mengeluarkan pernyataan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Menag menegaskan pentingnya setiap ASN untuk mematuhi prinsip-prinsip integritas, profesionalisme, dan etika dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal pemanfaatan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Dilarang keras bagi ASN untuk menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan demi kepentingan pribadi,” tegas Menag saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Tugas Resmi
Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas resmi. Oleh karena itu, penggunaannya harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran. “Banyak ASN Kemenag yang tetap melaksanakan tugas pada saat Lebaran, seperti mengawal Rumah Ibadah yang Ramah Pemudik. Dalam menjalankan tugas tersebut, mereka diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ada,” jelas Menag.
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal etika dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
Pentingnya Menjaga Etika dalam Penggunaan Fasilitas Negara
Dalam konteks perayaan Idulfitri, yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin, Menag berharap ASN dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi etika penggunaan fasilitas negara. “ASN diharapkan dapat memberikan teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tambah Menag.
Ajakan untuk Para Tokoh Agama
Selain isu larangan mudik, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan di masyarakat. Hal ini penting mengingat beberapa perayaan keagamaan besar pada tahun ini berlangsung berdekatan, termasuk Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menag menekankan bahwa momen perayaan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat yang majemuk di Indonesia. “Para tokoh agama memiliki peran vital dalam menjaga keharmonisan dan kedamaian di masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.
Nilai Universal dalam Perayaan Keagamaan
Menag menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan memiliki nilai-nilai universal yang dapat mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Misalnya:
- Nyepi: Mengajarkan refleksi dan pengendalian diri.
- Idulfitri: Menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan.
- Paskah: Membawa pesan harapan dan kasih.
“Jika nilai-nilai ini disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan urgensi menjaga persatuan di tengah keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan adalah suatu kenyataan yang perlu dikelola dengan sikap saling menghormati.
“Perbedaan bukanlah alasan untuk terjadinya perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.
Surat Edaran Kementerian Agama
Sejalan dengan semangat menjaga harmoni, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Surat edaran ini berisi panduan mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta pengelolaan Masjid Ramah Pemudik.
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Meskipun Menag tidak menyebutkan secara spesifik, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Penundaan kenaikan pangkat.
- Penundaan gaji berkala.
- Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag dapat mematuhi aturan dan menjadi teladan dalam menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Selain itu, diharapkan ASN juga berkontribusi dalam menjaga harmoni dan kerukunan selama perayaan hari-hari besar keagamaan.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap THR 2026: Cara Menghitung dan Mengetahui Tanggal Pencairannya
➡️ Baca Juga: Rilis Jadwal TKA SMA 2026 oleh Kemendikdasmen, Simak Tanggal Pelaksanaannya!




