Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Dukung Upaya Cegah Kecanduan Gawai

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan dukungannya yang kuat terhadap kebijakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Langkah ini dianggap sangat penting untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan gawai yang semakin meningkat.
Bersama dengan itu, terdapat dukungan dari berbagai kementerian terkait dalam upaya perlindungan anak.
Mu’ti memberikan apresiasi terhadap peluncuran Peraturan Menteri Komdigi tersebut. Menurutnya, peraturan ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas kementerian untuk mendorong anak-anak agar memiliki kebiasaan yang sehat serta terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan.
Di tengah manfaat yang ditawarkan oleh penggunaan gawai, seperti akses ke sumber belajar online, Mendikdasmen menekankan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk menghindari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi hadirnya Peraturan Menteri Komdigi mengenai pembatasan akses gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ungkap Mu’ti di Jakarta pada Minggu (8/3/2026).
Implementasi dari kebijakan pembatasan ini dihadapkan pada beberapa tantangan teknis. Salah satu kendala utama adalah memastikan bahwa anak-anak yang belum berusia 16 tahun tidak dapat memalsukan identitas mereka saat mendaftar di media sosial.
Untuk itu, Mu’ti menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta pendidikan yang menyeluruh dari orang tua dan guru. Edukasi ini harus mencakup penggunaan gawai dan media sosial yang bertanggung jawab, serta batasan usia minimum untuk pembuatan akun. “Tantangan yang ada terutama terletak pada teknik pelaksanaan, terutama dalam memastikan bahwa mereka tidak memalsukan identitas saat mendaftar di media sosial,” tambah Mu’ti.
Harapan Mendikdasmen terhadap generasi muda sangat besar dengan adanya aturan ini. Diharapkan, kebijakan terbaru ini dapat mencegah penyalahgunaan gawai di kalangan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari konten internet yang tidak mendidik dan tidak sesuai dengan norma budaya serta peradaban bangsa.
“Kami berharap langkah ini dapat melindungi generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet yang tidak edukatif serta tidak sejalan dengan budaya dan peradaban bangsa,” pungkas Mu’ti.
Informasi lebih rinci mengenai dukungan ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, yang dirilis pada Minggu (8/3/2026).
➡️ Baca Juga: Google Hapus Biaya 30 Persen untuk Toko Aplikasi dan Izinkan Toko Aplikasi Pihak Ketiga
➡️ Baca Juga: Penerapan WFA untuk ASN Jelang Lebaran: Kesiapsiagaan Daerah dan Pengendalian Harga Menjadi Fokus Mendagri


