Dua Kasus Penyelundupan Emas di Bandara Lombok Capai Rp13,1 Miliar, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan

Kasus penyelundupan emas di Bandara Lombok telah mencuat ke permukaan, mengungkapkan tantangan serius yang dihadapi oleh otoritas terkait dalam mengawasi lalu lintas barang berharga. Dengan total nilai mencapai Rp13,1 miliar, dua kasus yang teridentifikasi ini menuntut perhatian lebih dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengetatan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional menjadi langkah strategis untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Peningkatan Pengawasan di Bandara Lombok
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat ini bertujuan untuk mencegah praktik penyelundupan barang melalui pintu masuk dan keluar internasional. Langkah ini diharapkan dapat melindungi aset negara serta menjaga stabilitas pasar, terutama dalam hal komoditas berharga seperti emas.
Sunaryo menyatakan, “Kami berharap sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dapat terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dan memastikan perdagangan lintas batas tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dampak Penyelundupan Emas
Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi merugikan ekonomi negara, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas harga emas di pasaran. Sunaryo menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini bisa mengganggu ketersediaan emas, yang berdampak langsung pada program hilirisasi pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap ekspor emas harus diperkuat agar perdagangan logam mulia ini mematuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional.
Rincian Kasus Penyelundupan
Berdasarkan informasi yang diterima, pada tanggal 3 Oktober 2026, Kantor Bea dan Cukai Mataram berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan emas yang terjadi di Bandara Lombok. Kasus pertama melibatkan ekspor ilegal empat batang emas batangan dengan total berat 5.003,6 gram. Nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tindakan ini diprediksi mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus kedua melibatkan penyelundupan emas dalam bentuk perhiasan gelang seberat 294,2 gram, dengan nilai estimasi sekitar Rp732 juta. Potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp73 juta.
Proses Penindakan
Kepala Bea dan Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial CGS. Penumpang tersebut hendak terbang menggunakan pesawat Scoot Air (TR259) menuju Singapura, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong dengan pesawat Singapore Airlines (SQ-874).
Petugas mencurigai perilaku penumpang saat memasuki ruang tunggu, yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya empat batang emas dengan total berat 5.003,6 gram, yang setara dengan sekitar lima kilogram.
Zaeni menambahkan, “Penumpang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat.” Penindakan yang dilakukan mencerminkan komitmen Bea dan Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Kasus Penyulundupan Emas Lainnya
Selain kasus CGS, penyelundupan emas dalam bentuk perhiasan juga berhasil digagalkan. Emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram berhasil diamankan dari seorang penumpang berkewarganegaraan China berinisial ZY. Perhiasan tersebut ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional di Bandara Lombok.
Nilai perhiasan ini diperkirakan mencapai Rp732 juta, menjadikan situasi ini semakin mendesak untuk ditangani. Otoritas terkait harus tetap waspada dan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
Strategi Ke Depan
Kedua kasus penyelundupan emas ini menunjukkan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dalam menjaga keamanan dan integritas perdagangan internasional. Bea dan Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang berharga yang berpotensi diselundupkan.
- Peningkatan teknologi pemantauan di bandara.
- Pelatihan intensif bagi petugas untuk mendeteksi perilaku mencurigakan.
- Kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
- Penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
- Penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak penyelundupan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam perdagangan emas dan barang berharga lainnya. Keberhasilan dalam mencegah penyelundupan bukan hanya tanggung jawab Bea dan Cukai, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kesimpulan
Kasus penyelundupan emas di Bandara Lombok menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi oleh otoritas dalam menjaga keamanan ekonomi negara. Dengan nilai yang mencapai Rp13,1 miliar, perhatian yang lebih besar diperlukan untuk mencegah praktik ilegal ini. Melalui penguatan pengawasan dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penyelundupan barang berharga ini dapat diminimalisir demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
➡️ Baca Juga: Ammarul Hadirkan Kejutan, Jeka Saragih Kalah di BYON Kickstriking Asia
➡️ Baca Juga: Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun, Menurut Pertamina Patra Niaga




