Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie Mendorong Penyelesaian Revisi UU Pemilu 2026 dengan Fokus pada Tahapan Krusial

Dua tokoh hukum konstitusional yang juga mantan Kepala Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, telah mengajak pihak terkait untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan pada pertemuan dengan Komisi II DPR RI di kompleks gedung parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Mahfud MD: Persiapan Aturan Pemilu Baru Harus Dimulai Maret 2027
Mahfud MD menekankan pentingnya menyelesaikan revisi UU Pemilu tahun ini. “Saya sepenuhnya setuju dengan Pak Jimly, kita harus menyelesaikan ini di tahun ini,” ungkap Mahfud dalam presentasinya.
Dia menambahkan bahwa peraturan baru yang berkaitan dengan Pemilu harus sudah ada paling lambat pada Maret 2027. Menurut Mahfud, proses pendaftaran pemilu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. “Paling tidak, pada bulan Maret 2027, peraturan harus sudah siap. Kita tidak bisa membuatnya secara dadakan, dengan memulai tahapan pendaftaran pemilu dan baru kemudian membuat undang-undangnya pada bulan Mei misalnya. Itu akan sangat berat,” jelasnya.
Jimly Asshiddiqie Mendorong Konsolidasi Hukum dan Etika Pemilihan
Sama dengan Mahfud, Jimly Asshiddiqie juga berharap revisi UU Pemilu dapat diselesaikan tahun ini. “Saya mendukung ini, semoga tepat waktu, karena idealnya, ini seharusnya sudah disusun tahun ini. Jika menunggu hingga tahun depan, itu akan terlambat, 2027 sudah terlalu dekat dengan 2029,” kata Jimly.
Jimly memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR RI. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah mengalami 25 tahun reformasi, dan banyak masalah yang perlu ditangani dalam sistem pemilu. “Berdasarkan pengalaman saya di MK dan memimpin DKPP, ada banyak masalah yang perlu ditangani. Beberapa hal yang mungkin belum mendapatkan perhatian dari rekan-rekan di DPR,” ujar Jimly.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu ini sangat penting dalam rangka evaluasi dan konsolidasi normatif sistem hukum dan etika pemilu. “Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga etika pemilu. Dan juga dalam upaya meningkatkan partisipasi publik,” terangnya.
Komisi II DPR RI Mulai Mengumpulkan Aspirasi untuk Prolegnas 2026
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah memulai proses pengumpulan aspirasi dari kalangan akademisi dan pegiat demokrasi terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II DPR RI juga telah memulai proses pemetaan isu-isu prioritas yang akan menjadi titik berat pembahasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa pembahasan awal Revisi UU Pemilu ditujukan untuk memastikan keselarasan aturan pemilu dengan konstitusi, perkembangan praktik pemilu, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi. “Oleh karena itu, dalam konteks Undang-Undang Pemilu, kita ingin memastikan aturan pemilu ke depan dapat memastikan aturan pemilu yang sesuai dengan konstitusi, perkembangan praktik pemilu, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” tutur Aria.
➡️ Baca Juga: Timur Tengah Memicu Krisis Energi Dunia: Potongan Produksi Minyak Kuwait, Harga Mendadak Melambung Tinggi
➡️ Baca Juga: Pemanfaatan Dekorasi Timur Tengah dan Pertunjukan Budaya dalam Perayaan Ramadan 2026




