Indonesia Terapkan Larangan Media Sosial bagi Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun

Indonesia segera mengikuti langkah Australia dengan menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, mengumumkan bahwa peraturan pemerintah baru akan mewajibkan platform “berisiko tinggi” untuk menghapus akun-akun dari pengguna yang berusia di bawah 16 tahun, mulai 28 Maret.
Hafid menjelaskan bahwa penegakan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, yang merupakan platform live-streaming asal Singapura. Menteri tersebut menambahkan bahwa semua platform harus memenuhi kewajiban kepatuhan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, meskipun tidak merinci apa saja kewajiban tersebut. Sebagai respons terhadap larangan ini, seorang juru bicara Meta menyatakan kepada media bahwa perusahaan belum menerima regulasi resmi dari pemerintah Indonesia dan masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sementara Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan luas terhadap media sosial, banyak negara lain juga sedang mempertimbangkan langkah serupa. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, mengumumkan bulan lalu bahwa negara tersebut juga siap melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sementara kabinet Malaysia telah menyetujui larangan serupa yang diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
➡️ Baca Juga: Hello world!
➡️ Baca Juga: Google Hapus Biaya 30 Persen untuk Toko Aplikasi dan Izinkan Toko Aplikasi Pihak Ketiga

