
Pernahkah Anda merasa kecewa ketika melihat tokoh yang semestinya bertanggung jawab malah mendapat dukungan kuat? Saya juga. Ada rasa bingung dan marah ketika harapan akan keadilan bertubrukan dengan logika politik praktis.
Artikel ini mengajak Anda menelusuri mengapa sebagian orang terus membela figur bermasalah meski bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Kita akan melihat jurang antara harapan publik dan praktik politik sehari-hari.
Kami uraikan faktor seperti kultus individu, keterikatan identitas, serta peredaran informasi yang simpang siur. Tulisan ini juga menekankan pentingnya memahami proses hukum dan tindakan yang relevan agar dukungan tidak salah alamat.
Pada bagian awal ini Anda mendapat gambaran singkat soal konteks sosial, peran uang dan akses sumber daya, serta alasan emosional di balik pembelaan terhadap tersangka. Selanjutnya, data dan kronologi akan membantu memilah fakta dari opini.
Fenomena Kontradiktif: Ketika Publik Antikorupsi, Tapi Tetap Membela Tersangka
Banyak orang mengaku menolak korupsi, namun praktik di lapangan sering berbeda. Loyalitas kelompok, ketergantungan ekonomi, dan persepsi jasa membuat sebagian masyarakat sulit bersikap netral.
Bias informasi di ruang digital memperparah masalah. Framing yang menyebut penindakan sebagai kriminalisasi kerap menutupi bukti hukum. Aksi massa juga memberi tekanan pada aparat dan mengganggu proses penegakan.
| Faktor | Dampak | Solusi singkat |
|---|---|---|
| Loyalitas & jasa | Relativisasi kesalahan tersangka | Literasi hukum dan transparansi |
| Bias informasi | Polarisasi publik | Verifikasi fakta dan media kredibel |
| Kalkulasi politik | Tekanan pada proses hukum | Penegakan konsisten tanpa intervensi |
Untuk menyeimbangkan sikap, penting menjaga kritik yang berbasis bukti. Publik perlu memahami perbedaan antara opini dan bukti agar pemberantasan berjalan adil dan tidak jadi alat politik.
Kasus Papua dan Lukas Enembe: politisi korupsi dibela rakyat di tingkat daerah

Kasus di Papua menunjukkan bagaimana proses hukum dan ikatan sosial bisa saling bertabrakan. Setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, muncul unjuk rasa “Save Lukas” di Jayapura yang menuduh adanya kriminalisasi.
Latar hukum vs norma sosial
Pemerintah menegaskan ini penegakan hukum. Dugaan meliputi gratifikasi, pengelolaan dana operasional dan dana PON, sampai pencucian uang dengan estimasi Rp560 miliar.
Faktor pendorong dukungan
- Pengaruh kuat kepala daerah dan ketergantungan ekonomi lokal.
- Kedekatan identitas suku/agama serta politik uang yang memobilisasi massa.
- Rendahnya literasi hukum sebagai sumber sikap simpati tanpa verifikasi.
Obstruction of justice dan seruan ICW
ICW mendorong penerapan Pasal 21 UU Tipikor bila ada aksi yang menghambat penyidikan. Prinsip ini penting untuk menjaga proses tetap berjalan.
| Aspek | Contoh | Dampak |
|---|---|---|
| Penetapan tersangka | Lukas Enembe, dugaan gratifikasi & pencucian uang | Protes massal dan klaim kriminalisasi |
| Mobilisasi | Aksi “Save Lukas” di Jayapura | Hambatan penyidikan dan tekanan politik |
| Informasi | Sumber terbatas & narasi post-truth | Sikap publik mudah terpolarisasi |
Remisi Koruptor dan Perdebatan Kebijakan: dari “obral remisi” hingga PP 99/2012
Debat soal remisi memperlihatkan tarik menarik antara tujuan pemasyarakatan dan tuntutan keadilan publik. Latar kebijakan ini penting agar diskusi tidak terjebak wacana semata.
Patrialis Akbar: kebijakan remisi longgar yang memantik PP 99/2012
Pada 2010 Menkumham Patrialis Akbar memberi remisi luas: 42.823 narapidana, termasuk puluhan kasus korupsi.
Gelombang remisi —sering disebut obral remisi— memicu kritik dan dorongan untuk mengubah PP 28/2006.
Amir Syamsuddin: PP 99/2012 diperketat namun dilunakkan lewat surat edaran
PP 99/2012 (12 Nov 2012) menambah syarat ketat untuk terpidana korupsi dan kejahatan luar biasa.
Namun Surat Edaran 12 Juli 2013 melonggarkan untuk berkas inkracht sebelum Nov 2012, sehingga sejumlah nama tetap menerima remisi dengan durasi tertentu.
Yusril Ihza Mahendra: uji materi dan posisi MA
Yusril mengajukan uji materiil. MA melalui Putusan 51 P/HUM/2013 menolak gugatan dan menegaskan perlakuan berbeda untuk extra-ordinary crimes demi keadilan dan ketertiban.
Yasonna Laoly: kritik soal diskriminasi dan bias wacana
Yasonna menilai pengetatan bisa tampak diskriminatif dan memicu persepsi publik bahwa remisi dilarang total.
Fokus kebijakan sebenarnya pada syarat di Pasal 34A, bukan pelarangan mutlak terhadap hak narapidana.
| Periode | Kebijakan | Dampak |
|---|---|---|
| 2010 (Patrialis) | Remisi luas; banyak penerima | Desakan perbaikan aturan |
| 2012 (PP 99/2012) | Pengetatan syarat remisi | Peningkatan ekspektasi pemberantasan korupsi |
| 2013 (Surat Edaran) | Pelonggaran untuk kasus lama | Kontroversi dan penurunan kepercayaan publik |
Akhirnya, konsistensi kebijakan dan transparansi sumber data penting agar tujuan pemasyarakatan tidak bertabrakan dengan harapan pemberantasan korupsi dan keadilan bagi korban.
Parlemen di Bawah Bayang Korupsi: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan logika pembelaan

Ketika wakil lembaga tinggi jadi tersangka, publik menuntut lebih dari sekadar penjelasan hukum.
Kasus DAK Kebumen menempatkan nama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam sorotan. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 26/10 terkait dugaan penerimaan suap DAK. Sandi “1 ton” merujuk Rp1 miliar, dan KPK menyatakan total dugaan sekitar Rp3,65 miliar menurut sumber Basaria Panjaitan.
Kasus DAK Kebumen: sandi “1 ton” dan nilai suap miliaran rupiah
Detail kasus menunjukkan pola hubungan antara akses penganggaran dan peluang penyalahgunaan wewenang. Angka dan istilah sandi memberi pijakan faktual yang kuat.
Apologi jabatan vs moralitas publik: kritik Mahfud MD dan kebutuhan teladan etik
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan Taufik tidak perlu mundur sampai ada putusan inkracht. Pernyataan ini memunculkan kritik.
Mahfud MD menegaskan marwah lembaga harus dijaga; meski aturan tidak memaksa mundur, pejabat yang jadi tersangka korupsi semestinya menunjukkan teladan. Sikap pimpinan memengaruhi persepsi keadilan dan kepercayaan rakyat.
| Aspek | Fakta | Dampak |
|---|---|---|
| Penetapan | Wakil ketua Taufik ditetapkan tersangka (26/10) | Tekanan publik pada lembaga |
| Nilai | Sandi “1 ton” = Rp1 miliar; dugaan total Rp3,65 miliar | Isu penyalahgunaan uang DAK |
| Skala | 194 anggota pernah terjerat (hingga Apr 2018); Taufik ke-75 sejak 2002 | Tanda pola korupsi dalam parlemen |
Kasus ini mengajak pembaca menimbang antara kepentingan politik jangka pendek dan kebutuhan menjaga integritas lembaga. Standar etik harus jadi pagar untuk mencegah apologi jabatan.
Jalan Keluar: Memulihkan Kepercayaan Publik dan Menutup Celah Pembelaan Koruptor
Pemulihan kepercayaan publik menuntut langkah konkret yang menyentuh semua lapisan kehidupan bernegara. Upaya harus praktis, terukur, dan berkelanjutan agar efeknya terasa di pusat dan daerah.
Penegakan hukum yang konsisten
Negara perlu menerapkan aturan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil memperbaiki citra lembaga dan memberi rasa keadilan.
Pemberantasan politik uang dan perlindungan pelapor
Penghentian politik uang adalah inti pencegahan. Tanpa itu, dukungan mudah dibeli dan pembelaan terhadap pelaku terus muncul.
Negara juga wajib menjamin mekanisme pengaduan yang aman. Pelapor harus terlindungi agar partisipasi publik meningkat.
Edukasi antikorupsi lintas lapisan
Program pembelajaran di sekolah, pelatihan komunitas, dan kampanye publik membentuk benteng norma. Literasi hukum dan informasi membuat masyarakat lebih tahan terhadap narasi yang menyesatkan.
Untuk referensi praktik dan materi, lihat program antikorupsi yang relevan.
| Solusi | Aktor | Hasil yang Diharapkan |
|---|---|---|
| Penegakan konsisten | KPK, kejaksaan, pengadilan | Kepastian hukum & efek jera |
| Pemberantasan politik uang | Bawaslu, KPU, kepolisian | Pengurangan mobilisasi transaksi |
| Edukasi lintas lapisan | Pemerintah, sekolah, LSM | Publik lebih kritis dan partisipatif |
Sinergi antaraktor, transparansi anggaran, dan budaya integritas sejak rekrutmen jabatan adalah upaya terakhir yang wajib dijalankan. Langkah kecil yang konsisten memberi peluang besar untuk menutup celah pembelaan terhadap pelanggar.
Kesimpulan
Kesimpulan berikut merangkum bagaimana sikap, informasi, dan relasi kuasa menjaga celah bagi tersangka untuk bertahan. Fenomena ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal budaya politik di pusat dan daerah.
Dari Papua hingga parlemen, banyak orang dan anggota yang berstatus tersangka korupsi masih mendapat sokongan. Faktor loyalitas sempit dan transaksi uang memperkuat pembelaan itu.
Negara harus memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan daya kritis terhadap sumber informasi dan narasi tanpa bukti.
Perbaikan kebijakan, penguatan kultur integritas, serta edukasi hukum yang berkelanjutan jadi fondasi untuk memutus lingkaran dukungan bagi koruptor. Dengan tindakan kolektif, orang bisa mendorong perubahan nyata dari bilik suara hingga ruang pengawasan.




