Maria Ulfah Anshor, pemimpin Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), mengekspresikan kekecewaannya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh atlet panjat tebing di Indonesia. Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak reputasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Pada hari Jumat (6/3), dalam sebuah pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Kemenpora, Maria Ulfah memuji respons cepat dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang telah membuka layanan pengaduan dan mengawasi proses investigasi kasus tersebut.
Maria Ulfah sangat menghargai keputusan Menpora Erick yang merespon dengan cepat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing tersebut. Menurutnya, langkah konkret yang diambil oleh Kemenpora dengan membuka layanan pengaduan adalah upaya penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan kesempatan untuk berbicara dan mendapatkan penanganan yang lengkap dan menyeluruh.
Maria Ulfah mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual sering kali seperti gunung es, di mana jumlah korban yang mau berbicara biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah korban yang sebenarnya ada. Dia berharap Kemenpora dapat memberikan pendampingan yang cukup agar para atlet dapat merasa aman dan dilindungi.
Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Kemenpora ke depannya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penegakan hukum. Menurut Maria Ulfah, langkah ini telah berhasil dilakukan oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang dapat memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Maria Ulfah juga menekankan bahwa Kemenpora harus memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang terkait dengan kasus pelecehan seksual tersebut. Korban juga harus mendapatkan dukungan dalam bentuk penguatan fisik dan psikis agar mereka tidak takut untuk menceritakan pengalaman mereka.
Untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali, Maria Ulfah menyarankan beberapa langkah preventif. Hal ini meliputi memberikan materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, memasang CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara rutin, dan menerapkan tata kelola kelembagaan yang berprinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip ini harus diwujudkan dalam perjanjian kerja semua federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, serta disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
➡️ Baca Juga: Profil Menarik Sheila Dara Aisha – Istri Vidi Aldiano: Biodata Lengkap, Karier, dan Prestasi Hebatnya
➡️ Baca Juga: Kementerian Komdigi Luncurkan Permen 9/2026 untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
