Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Belum Jelas, Kemenkeu: Masih Dikaji

— Paragraf 1 —

JABAR EKSPRES – Rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, hingga saat ini belum ada perkembangan.

— Paragraf 2 —

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, berdalih pihaknya masih mengkaji rencana penambahan layer baru pada cukai rokok tersebut.

— Paragraf 3 —

Disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu, ia menyebut bahwa pihaknya masih mendalami teknis kebijakan tersebut, dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama.

— Paragraf 4 —

“Ini sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum,” ujarnya, dikutip Kamis (12/3/2026).

— Paragraf 5 —

Menurutnya, kajian tersebut juga dengan mempertimbangkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih menjamur.

— Paragraf 6 —

Bahkan, kata dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilehal, sepanjang tahun 2025.

— Paragraf 7 —

“Tahun ini, di dua bulan pertama saja (penindakan) tadi sudah tumbuh di atas 100 persen, jadi dua kali lipat. Pendekatan utamanya oleh Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama) dan teman-teman adalah penegakan hukum,” paparnya.

— Paragraf 8 —

Selain itu, Febrio mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih mempertimbangkan aspek tenaga kerja di industri hasil tembakau dalam proses kajian tersebut.

— Paragraf 9 —

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.

— Paragraf 10 —

Menurut Febrio, pendekatan hukum yang ditempuh pemerintah juga mempertimbangkan pentingnya menjaga sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk industri hasil tembakau.

— Paragraf 11 —

Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuka ruang bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai aturan.

— Paragraf 12 —

“Kita mempertimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegal-nya harus hilang. Ttu yang paling penting, sehingga nanti kalau kita bukakan ruang, ini adalah yang menjadi rokok yang sesuai dengan peraturan undang-undangan yaitu membayar cukai dengan tarif yang wajar,” terang dia.

— Paragraf 13 —

Adapun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa hingga Februari 2026, penindakan rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 2.872 kali, atau meningkat 44,1 persen.

➡️ Baca Juga: Sule Dihujat karena Ngonten di Rumah Duka Vidi Aldiano, Reaksi Afgan Jadi Sorotan

➡️ Baca Juga: Arsenal Melaju ke Perempat Final Liga Champions Setelah Kalahkan Leverkusen 2-0

Exit mobile version