SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Lihat Jadwal dan Alamatnya

Jakarta – Dalam upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu warga dalam memastikan bahwa mereka tetap memiliki dokumen berkendara yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Layanan SIM Keliling ini tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Berikut adalah lokasi-lokasi di mana layanan ini dapat ditemukan:
Jakarta Timur
Di kawasan Jakarta Timur, layanan SIM Keliling dapat diakses di Mal Grand Cakung. Lokasi ini memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Jakarta Utara
Beralih ke Jakarta Utara, masyarakat dapat menemui layanan ini di LTC Glodok. Dikenal sebagai pusat perbelanjaan yang ramai, LTC Glodok menyediakan suasana yang strategis bagi pengguna jalan.
Jakarta Selatan
Sementara itu, untuk warga Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Lokasi ini tidak hanya mudah dijangkau, tetapi juga memberikan kemudahan bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Jakarta Pusat
Di Jakarta Pusat, Anda dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mendapatkan layanan SIM Keliling. Lokasi ini cukup sentral dan mudah diakses oleh banyak orang.
Jakarta Barat
Terakhir, bagi warga Jakarta Barat, layanan ini dapat ditemukan di Lobby Selatan Mal Ciputra. Tempat ini menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM sambil berbelanja atau bersantai.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Gerai SIM Keliling ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan jam operasional yang fleksibel, masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Persyaratan untuk Mengakses Layanan SIM Keliling
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Persyaratan ini penting untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien. Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Biaya administrasi untuk perpanjangan
Ketentuan Perpanjangan SIM
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih dalam masa berlaku. Jenis SIM yang dapat diperpanjang di layanan ini meliputi SIM A dan SIM C. Untuk pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus melakukan proses permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dalam prosedur dan peruntukan dokumen.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Jakarta, masyarakat kini memiliki kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi-lokasi tersebut. Dengan demikian, Anda dapat menikmati kemudahan berkendara dengan SIM yang sah dan terupdate.
➡️ Baca Juga: Petugas Terminal dan Karyawan PO Bus Berpartisipasi dalam Lomba Tarik Bus yang Seru
➡️ Baca Juga: Indrak Spesialis SEO: Deddy Corbuzier Tantang Peramal Eksploitasi Kematian Vidi Aldiano




