Kebijakan Harga Pupuk Subsidi 2026 dari Komisi II DPRD Provinsi Lampung: Batas Maksimal adalah HET

Dalam sektor pertanian, kebijakan harga pupuk subsidi 2026 oleh Komisi II DPRD Provinsi Lampung menarik perhatian. Kebijakan ini menetapkan bahwa harga jual pupuk subsidi tidak boleh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Penegasan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu petani dan menjaga stabilitas biaya produksi pertanian di Provinsi Lampung.
Kebijakan Harga Pupuk Subsidi 2026
Pada 3 Februari 2026, Ahmad Basuki, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, menegaskan penegasan tersebut. Pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton. Komisi II DPRD Provinsi Lampung menganggap bahwa alokasi besar ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat, terutama terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer, untuk tidak memberatkan petani.
Pengawasan Distribusi dan Kepatuhan Harga
Komisi II DPRD Provinsi Lampung, dipimpin oleh Ahmad Basuki, berkomitmen untuk mengawasi sistem distribusi pupuk subsidi, mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi. Komisi ini juga memastikan tidak ada praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET.
“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.
Aspek Penyaluran Pupuk Subsidi
Selain aspek harga, Komisi II DPRD Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya penyaluran pupuk subsidi berdasarkan data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Penyaluran ini harus dilakukan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan.
Transparansi di tingkat kios menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memajang informasi HET dan menyediakan saluran pengaduan bagi petani.
Mitra Kerja Perangkat Daerah di Bidang Pertanian
Komisi II DPRD Provinsi Lampung, sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan distribusi pupuk subsidi. Setiap laporan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas HET atau penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Dengan penegasan kepatuhan terhadap HET dan penguatan pengawasan distribusi ini, Komisi II DPRD Provinsi Lampung berharap kebijakan pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.
➡️ Baca Juga: Grand Lisboa Palace Macau: Menetapkan Standar Baru dengan Spa Terbaik di Dunia Tahun 2026
➡️ Baca Juga: Rilis Jadwal TKA SMA 2026 oleh Kemendikdasmen, Simak Tanggal Pelaksanaannya!
