Kemenkum Banten Fasilitasi Penerbitan 136 Sertifikat Hak Cipta untuk Musisi

Serang – Kabar gembira bagi para musisi di wilayah Banten. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Banten telah mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penerbitan 136 sertifikat hak cipta untuk musik dan lagu. Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik untuk merayakan Hari Pengayoman yang ke-81 pada tahun 2026.
Upaya Pemerintah Mendekatkan Layanan Hukum
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dengan konsep pelayanan yang proaktif, mereka ingin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat secara langsung.
“Kami berharap momentum Hari Pengayoman ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkap Picesco.
Akses Perlindungan Hak Cipta yang Lebih Mudah
Picesco menambahkan bahwa layanan yang disediakan tidak hanya memberikan akses perlindungan hak cipta, tetapi juga memberikan legalitas usaha dengan cara yang lebih mudah dan praktis. Masyarakat mendapatkan pendampingan langsung dari petugas di lapangan, yang menjadi nilai tambah dalam proses ini.
Penutupan Rangkaian Layanan di Universitas Islam Syekh Yusuf
Rangkaian pelayanan publik tersebut resmi ditutup di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), yang terletak di Kota Tangerang, Banten, pada hari Kamis. Dalam acara tersebut, layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) ditawarkan kepada masyarakat.
Picesco menjelaskan bahwa pada hari terakhir pelaksanaan di UNIS, Kanwil Kemenkum Banten berhasil memfasilitasi 25 pencatatan hak cipta musik dan lagu yang langsung diterbitkan menjadi sertifikat. Dengan ini, total capaian sertifikat yang diterbitkan menjadi 136 sertifikat.
Penerbitan Sertifikat Pendirian Perseroan Perorangan
Selain itu, dalam acara tersebut juga diserahkan 12 sertifikat pendirian Perseroan Perorangan, sehingga total penerbitan sertifikat selama tujuh hari pelayanan mencapai 63 sertifikat. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung legalitas usaha di kalangan masyarakat.
Antusiasme Tinggi Terhadap Layanan Tanpa Biaya
Menurut Picesco, layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu yang disediakan tanpa biaya atau tarif Rp0 ini mendapatkan sambutan yang sangat positif dari masyarakat. Program ini memberikan peluang yang luas bagi para pencipta dan pelaku seni di Banten untuk mendapatkan perlindungan hukum resmi bagi karya-karya mereka.
- Perlindungan hak cipta yang lebih mudah diakses.
- Program tanpa biaya yang menarik minat masyarakat.
- Kesempatan bagi pelaku seni untuk mendaftarkan karya mereka.
- Pendampingan langsung dari petugas di lapangan.
- Peningkatan kesadaran akan pentingnya legalitas karya seni.
Pendampingan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Di samping layanan hak cipta, hadir pula layanan untuk pendirian Perseroan Perorangan. Ini menjadi alternatif yang mudah bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin menjalankan bisnis dalam bentuk entitas badan hukum yang sah.
Mendorong Kedisiplinan Administrasi Usaha
Picesco berharap bahwa kemudahan pelayanan yang ditawarkan dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini dapat mendorong pelaku usaha di wilayah Banten untuk lebih tertib dalam hal administrasi dan legalitas. Dengan demikian, mereka dapat memperkuat fondasi pengembangan usaha di masa depan.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan para musisi dan pelaku seni lainnya dapat lebih percaya diri dalam berkarya, karena mereka telah mendapatkan perlindungan hukum atas karya yang telah dihasilkan. Sertifikat hak cipta musisi tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi modal penting dalam pengembangan karier mereka di industri musik.
Kesimpulan
Inisiatif yang diambil oleh Kanwil Kemenkum Banten dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat hak cipta merupakan langkah positif untuk mendukung para musisi dan pelaku seni. Dengan adanya akses yang lebih mudah dan tanpa biaya, diharapkan semakin banyak orang yang menyadari pentingnya melindungi karya cipta mereka. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem seni yang lebih profesional dan berkelanjutan di Banten.
➡️ Baca Juga: Sika Luncurkan Pro Center Kelima di Kelapa Gading untuk Memperkuat Ekosistem Konstruksi
➡️ Baca Juga: Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester



