Polresta Bogor Luncurkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026: Syarat dan Ketentuannya

Musim mudik Lebaran 2026 telah tiba dan Polresta Bogor Kota telah meluncurkan layanan penitipan kendaraan gratis untuk masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi Anda yang memilih untuk menggunakan transportasi umum saat mudik dan meninggalkan kendaraan di rumah.
Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Polresta Bogor
Layanan penitipan kendaraan gratis ini diselenggarakan oleh Polresta Bogor Kota. Masyarakat bisa menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat mereka secara gratis selama masa mudik Lebaran 2026. Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, memastikan bahwa layanan ini tersedia untuk menjaga kendaraan masyarakat tetap aman selama mereka berada di kampung halaman.
“Kami menyiapkan layanan ini khusus untuk masyarakat yang akan meninggalkan Kota Bogor dengan pesawat, kapal, atau kereta api. Kendaraan mereka bisa dititipkan di kantor polisi,” ujar Kombes Pol Rio.
Tempat Penitipan Kendaraan
Layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya tersedia di Mapolresta Bogor Kota, tetapi juga di semua Polsek di Kota Bogor. Selain itu, Polresta Bogor juga bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) di Kota Bogor untuk menyiapkan tempat penitipan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai alternatif jika lokasi penitipan di kantor polisi sudah penuh.
“Saya telah menginstruksikan Polres dan Polsek untuk menerima penitipan kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya mudik. Jika tempat kami sudah penuh, Kodim dan Koramil juga akan siap untuk menampung kendaraan motor atau mobil dari warga yang berangkat mudik,” kata Kombes Pol Rio.
Syarat Penitipan Kendaraan
Untuk dapat menitipkan kendaraan, masyarakat hanya perlu membawa dua dokumen, yaitu KTP dan STNK atau fotokopi STNK. Saat akan mengambil kembali kendaraan setelah mudik, pemilik kendaraan juga harus menunjukkan dokumen yang sama.
“Ketika Anda akan mengambil kendaraan, bawa KTP dan STNK Anda. Ini diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak tertukar,” jelas Kombes Pol Rio.
Layanan Gratis Polresta Bogor
Yang perlu ditekankan adalah, layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, layanan ini juga merupakan bentuk pelayanan dari kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor.
“Kendaraan Anda bisa dititipkan di kantor polisi atau di kantor tentara, baik di Polresta, Polsek, Kodim, maupun Koramil. Semuanya gratis,” tutur Kombes Pol Rio.
Selama periode mudik Lebaran ini, layanan penitipan kendaraan gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memilih untuk mudik dengan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan di rumah. Dengan adanya layanan ini, Anda bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir kendaraan yang ditinggalkan akan hilang atau rusak.
➡️ Baca Juga: Chelsea Berjuang Mengatasi Kendala Wrexham dalam Pertandingan Piala FA
➡️ Baca Juga: IHSG Menyentuh Rekor Terendah: Respon Pasar Terhadap Kekhawatiran di Awal Pekan