Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Berhasil Diamankan, Satu Masih dalam Pencarian: Berita Terbaru dari Kejagung

Dua dari tiga tahanan yang kabur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah berhasil diringkus kembali, namun satu masih dalam pencarian. Kasus ini menjadi sorotan utama dari berbagai pihak dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana hal ini bisa terjadi. Mari kita telusuri lebih lanjut.
Perjalanan Tiga Tahanan Kabur
Pada siang hari Selasa, 10 Maret 2026, Kejari Pontianak dikejutkan dengan kaburnya tiga tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Tahanan tersebut adalah AP (22), SI (33), dan AN (31), yang menjadi tersangka kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Pontianak Kota.
Dwi Setiawan Kusumo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil meloloskan diri saat proses tahap dua berlangsung. Tahap ini melibatkan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Sebab Kaburnya Tahanan
Menurut Dwi Setiawan Kusumo, terdapat kemungkinan bahwa tahanan berhasil kabur lantaran pintu sel tidak terkunci ketika mereka dimasukkan. “Ada potensi bahwa pintu sel lupa dikunci kembali setelah mereka masuk, dan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk kabur,” papar Dwi.
Konfirmasi dari Kejagung
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi kaburnya tahanan tersebut saat diwawancara pada Rabu, 11 Maret 2026. “Dua dari mereka sudah berhasil ditangkap, sementara satu masih dalam pencarian,” ucap Anang.
Anang menambahkan, kejadian tersebut terjadi saat para tersangka sedang menjalani proses tahap dua, yaitu tahapan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Identitas Tahanan yang Ditangkap dan Dalam Pencarian
Hingga saat berita ini ditulis, Anang belum memberikan detail mengenai identitas dua tahanan yang telah ditangkap serta satu tahanan yang masih dalam proses pengejaran.
Rilis Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung dan Kejari Pontianak
Informasi perkembangan penangkapan tiga tahanan kabur ini disampaikan melalui rilis resmi dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pontianak yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kejadian ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tahanan, terutama dalam proses serah terima. Dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Unjuk Kebolehan dalam ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’, Lakon Tanpa Skenario
➡️ Baca Juga: Rupiah Melemah, Tapi Masih Lebih Tahan Dibanding Mata Uang Asia



