DKJI Mengumumkan Royalti Belum Diklaim Rp33 Miliar, Apresiasi Transparansi LMKN

Apresiasi tinggi disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru-baru ini mengungkapkan royalti belum diklaim sebesar Rp33 Miliar. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dalam pengaturan royalti di industri musik Indonesia. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI, mengemukakan pendapat ini ketika menghadiri pertemuan pleno LMKN di Jakarta pada hari Selasa, 3 Maret 2026.
Arie Ardian Rishadi, yang juga merangkap sebagai Dewan Pengawas LMKN, menganggap keterbukaan yang ditunjukkan oleh LMKN kini sebagai perkembangan yang menggembirakan, khususnya dalam hal penyampaian informasi tentang royalti yang belum pernah diumumkan ke publik sebelumnya. “Sangat jelas sekarang ini terkait isu keterbukaan dalam kepengurusan. Mereka lebih transparan, bahkan kini mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah diumumkan,” ujar Arie Ardian Rishadi, yang dikutip dari situs resmi LMKN pada Jumat, 6 Maret 2026.
Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa pengumuman tentang royalti yang belum diklaim tersebut memberikan peluang kepada musisi, pencipta lagu, dan pemilik hak relevan untuk mengetahui potensi pendapatan yang masih tersedia dan bisa mereka klaim. Menurutnya, ini merupakan indikator kuat bahwa setiap karya musik memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik hak, selama proses administrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi semua pemilik hak, baik itu pencipta atau pemilik hak terkait, memiliki potensi untuk mendapatkan hak mereka. Dan informasi itu diumumkan ke publik. Ini baru terjadi sekarang sebagai respons terhadap isu transparansi dalam pembagian royalti,” tambahnya. Arie Ardian Rishadi juga memastikan bahwa DJKI akan terus memantau kinerja LMKN dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lainnya dalam proses distribusi royalti.
Dia juga merencanakan untuk mengajukan audit keuangan di dalam lembaga tersebut untuk memastikan tata kelola dan distribusi royalti berjalan dengan baik. Pada akhir pernyataannya, Arie Ardian Rishadi mendorong para musisi dan pencipta lagu untuk segera mendaftarkan diri ke LMK agar manajemen hak cipta dan distribusi royalti dapat terlaksana dengan lebih terorganisir dan transparan.
Arie Ardian Rishadi juga berharap para anggota LMK dapat terus bekerja sama dalam mematuhi regulasi pembayaran royalti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Memang tidak mungkin untuk menyelesaikan masalah ini secara instan. Semua masih dalam proses dan membutuhkan waktu. Saya akan konsisten dalam mengawasi kegiatan LMK dan LMKN tanpa memihak,” tutup Arie Ardian Rishadi. Anda dapat mengecek berita dan artikel lainnya di Google News (ELG).
➡️ Baca Juga: Festival Jazz Ramadhan 2026 Bertemakan ‘Harmoni Pulihkan Negeri’ untuk Optimasi Peringkat Google
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO: Meningkatkan Peringkat Google Melalui Optimasi Konten yang Profesional




