Pejabat Blora Mengakui Penggunaan Mobil Dinas di Luar Daerah Saat Lebaran 2026

Dalam momen Lebaran 2026, perhatian publik tertuju pada penggunaan mobil dinas oleh pejabat daerah. Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono, mengakui bahwa dirinya menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E untuk keperluan di luar daerah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan penggunaan kendaraan dinas.
Pernyataan Pejabat Terkait Penggunaan Mobil Dinas
Agus Listiyono, saat dihubungi untuk mengonfirmasi situasi ini, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut. “Saya yang membawa mobil itu,” ujarnya di Blora pada hari Senin.
Menurut penjelasannya, kendaraan dinas tersebut digunakan pada hari Sabtu, 21 Maret. Pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, ia melakukan silaturahmi ke rumah Bupati Blora, Arief Rohman.
Perjalanan Silaturahmi ke Rumah Keluarga
Setelah kunjungan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Kunduran, Blora. Kemudian, sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, ia bergerak dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi dengan mertuanya.
Rute perjalanan yang dilaluinya melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan, menunjukkan bahwa mobil dinas tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan tugas resmi, melainkan juga untuk urusan pribadi.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Di sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut dikabarkan melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan fotonya berhasil direkam. Gambar ini kemudian menyebar luas di media sosial, yang menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat.
“Setelah dari orang tua di Kunduran, saya melanjutkan perjalanan ke mertua di Sragen untuk bersilaturahmi dalam rangka Lebaran,” jelas Agus, menegaskan tujuan dari perjalanan tersebut.
Kesadaran Terhadap Peraturan
Agus menyadari adanya Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan gratifikasi. Surat tersebut mengingatkan bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, ia mengakui bahwa kurangnya pemahaman dan ketelitian dalam menerapkan aturan tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya penyimpangan ini. “Saya tahu tentang surat dari KPK itu dan merasa bersalah karena tidak cermat memahami isinya,” ungkapnya.
Penggunaan Mobil Dinas Hanya untuk Keperluan Terbatas
Agus menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut bersifat sementara dan tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar agenda silaturahmi. Ia memastikan bahwa perjalanan tersebut hanya berlangsung sehari. “Minggu malam, 22 Maret, saya sudah kembali ke Blora,” tambahnya.
Peristiwa ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kepatuhan pejabat dalam menggunakan mobil dinas. Penggunaan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dapat merusak citra pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Implikasi Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, bahkan dalam konteks silaturahmi, dapat menimbulkan beberapa implikasi, antara lain:
- Komitmen terhadap Aturan: Memperlihatkan kurangnya komitmen terhadap peraturan yang ada.
- Persepsi Publik: Masyarakat dapat mempertanyakan integritas dan profesionalisme pejabat.
- Aksesibilitas Fasilitas Negara: Menggugah diskusi tentang aksesibilitas fasilitas negara bagi pejabat.
- Pencegahan Korupsi: Mengaburkan tujuan dari pencegahan korupsi yang diupayakan oleh KPK.
- Dampak Hukum: Potensi dampak hukum bagi pejabat yang melanggar ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pejabat untuk lebih berhati-hati dan disiplin dalam pemanfaatan fasilitas negara. Penegakan aturan yang ketat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Menjaga Integritas dalam Penggunaan Fasilitas Negara
Pentingnya menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas negara tidak bisa dianggap sepele. Setiap pejabat diharapkan memahami dan mematuhi regulasi yang ada, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga.
Agus Listiyono, sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, harus menjadi contoh yang baik bagi pegawai lainnya. Penggunaan mobil dinas seharusnya hanya untuk kepentingan resmi dan tugas kedinasan, bukan untuk urusan pribadi, meskipun dalam konteks silaturahmi.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Aturan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan penggunaan fasilitas negara sangat penting. Ini bisa dilakukan melalui:
- Penyuluhan secara berkala kepada pejabat tentang regulasi yang berlaku.
- Pembuatan panduan tertulis mengenai penggunaan kendaraan dinas.
- Implementasi sanksi bagi pelanggar yang diketahui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
- Monitoring dan evaluasi secara rutin penggunaan fasilitas negara.
- Peningkatan transparansi publik terhadap penggunaan anggaran dan fasilitas negara.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penggunaan mobil dinas di Kabupaten Blora maupun daerah lainnya dapat lebih terjaga dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat.
➡️ Baca Juga: Sule Dihujat karena Ngonten di Rumah Duka Vidi Aldiano, Reaksi Afgan Jadi Sorotan
➡️ Baca Juga: IHSG Menyentuh Rekor Terendah: Respon Pasar Terhadap Kekhawatiran di Awal Pekan



