Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Nyatakan Tidak Ada Transaksi Uang ke Pansus Haji DPR Melalui Perantara ZA

Jakarta – Tim Penasihat Hukum yang mewakili mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang yang dilakukan oleh klien mereka, serta tidak ada transaksi uang pansus haji DPR yang melibatkan perantara berinisial ZA. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di publik mengenai dugaan aliran dana yang melibatkan klien mereka.
Pernyataan Tim Penasihat Hukum
Dalam surat hak jawab yang dikirimkan kepada media, Tim Penasihat Hukum, yang terdiri dari Dodi S Abdulkadir dan Elvin Sasa Simbolon, menekankan bahwa klaim mengenai adanya perintah dari Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak-pihak tertentu untuk melakukan transaksi uang adalah tidak benar. Mereka menegaskan bahwa setiap pernyataan yang menyebutkan hal tersebut harus dapat dibuktikan secara sah dan tidak seharusnya disebarkan sebagai kebenaran yang sudah final.
Kritik Terhadap Pemberitaan
Pemberitaan yang dimaksud, yang muncul pada tanggal 14 April 2026, menyebutkan bahwa KPK mengungkap sosok perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR, dengan menyoroti frasa yang menyatakan bahwa ZA bertindak sebagai perantara. Tim hukum Yaqut berpendapat bahwa laporan tersebut tidak memenuhi standar verifikasi yang seimbang dan menggunakan bahasa yang cenderung memihak, sehingga menciptakan kesan bahwa pernyataan tersebut adalah fakta yang telah terbukti.
Implikasi dari Pemberitaan
Menurut Tim Penasihat Hukum, pemberitaan yang demikian tidak hanya menciptakan kebingungan antara dugaan dan fakta, tetapi juga dapat membentuk opini publik yang negatif terhadap klien mereka. Hal ini berpotensi mengarah pada penghakiman sebelum adanya proses peradilan yang sah, yang bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
Dodi mengungkapkan bahwa selama ini, Yaqut tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi isu mengenai uang sebesar 1 juta dolar AS yang disebutkan dalam pemberitaan. Tidak ada alur yang jelas mengenai asal-usul uang tersebut, dan klien mereka juga tidak pernah diminta untuk memberikan penjelasan terkait hal itu.
Proses Hukum yang Adil
Dodi menambahkan bahwa klien mereka tidak pernah ditanya tentang penerimaan atau pemberian uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa Yaqut telah secara tidak adil “dihukum” di ruang publik sebelum ada pembuktian di pengadilan.
Ia juga menyoroti bahwa pemberitaan seperti ini merupakan contoh nyata dari trial by the press, yang telah melanggar hak klien mereka untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Dengan kata lain, publikasi semacam ini dapat mencederai reputasi seseorang sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
Analisis terhadap Narasi Berita
Dodi menilai bahwa narasi yang dibangun dalam berita ini lebih banyak didasarkan pada pernyataan dari aparat penegak hukum dalam konferensi pers. Dalam berita tersebut, pernyataan seperti “uang tersebut diduga disiapkan oleh Yaqut” atau “sudah diterima oleh ZA” diungkapkan tanpa memberikan ruang bagi Yaqut untuk memberikan tanggapan atau bantahan.
Kurangnya Keseimbangan dalam Pemberitaan
Hal ini mengindikasikan bahwa berita yang disampaikan tidak memberikan gambaran yang utuh, melainkan lebih memperkuat klaim sepihak dari aparat penegak hukum seolah-olah itu adalah kebenaran yang sudah terbukti. Dalam konteks hukum pidana, yang mana kasus ini belum mendapatkan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penting bagi media untuk tetap menggunakan bahasa yang menekankan pada dugaan.
- Penggunaan frasa afirmatif yang menghakimi dalam pemberitaan.
- Pemberitaan yang tidak memberi kesempatan untuk konfrontasi atau klarifikasi.
- Pengaruh negatif terhadap opini publik sebelum proses hukum.
- Prinsip praduga tidak bersalah yang terlanggar.
- Perluasan informasi yang tidak seimbang dan tidak objektif.
Langkah Selanjutnya
Dodi mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyatakan kesiapannya dalam menghadapi konfrontasi dan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut. Namun, sayangnya, pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk membela diri sebelum dihakimi oleh opini publik. Proses hukum yang fair harus menjadi prioritas, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dapat ditangani dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai fakta-fakta yang sebenarnya ada di balik isu transaksi uang pansus haji DPR.
➡️ Baca Juga: Lonjakan Inflasi Energi Global Terbesar dalam 25 Tahun Akibat Perang Iran
➡️ Baca Juga: Mulai 1 April, ASN Kabupaten Bogor Terapkan WFH untuk Tekan Penggunaan BBM



