Pemerintah Tetapkan Batas Usia Medsos Anak, KPAI dan LPAI Fokus pada Peningkatan Literasi Digital dan Kreativitas

Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan batas usia untuk akses ke media sosial dan permainan online tertentu bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun. Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini berfokus pada Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Menurut Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan batas usia medsos anak ini.
Regulasi Batas Usia Medsos untuk Anak
Ketika aturan ini diberlakukan, muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap literasi digital anak. Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan mengakses game online tertentu. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital.
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai pelopor di antara negara-negara non-Barat dalam hal regulasi akses digital berdasarkan usia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Literasi Digital dan Manfaat Dunia Digital
Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) atau yang akrab disapa Kak Seto, menanggapi kebijakan ini dengan mengingatkan bahwa dunia digital bukanlah tempat yang selalu buruk. Ia menekankan bahwa terdapat banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dari teknologi digital.
“Ada banyak keuntungan yang bisa didapat, seperti anak-anak yang bisa cepat menguasai bahasa asing dan fasih berkomunikasi dengan bahasa tersebut,” ungkap Kak Seto pada Senin (9/3/2026).
Kak Seto memberikan contoh seorang anak berusia tujuh tahun yang mampu menjadi dalang wayang Jawa yang handal, meskipun orang tuanya berasal dari Jakarta dan tidak berbahasa Jawa. Kemampuan tersebut diperoleh sepenuhnya dari video di internet. Kak Seto melihat internet dan media sosial sebagai platform pendidikan yang efektif dan dapat membuka peluang baru bagi anak-anak.
Perlindungan dan Literasi Digital sebagai Tanggung Jawab Bersama
Aris Adi Leksono, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menambahkan bahwa aturan ini tidak serta-merta menghilangkan literasi digital dari anak-anak. “Anak tetap perlu mendapatkan literasi digital, namun harus dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan usia serta tingkat kematangan anak,” jelas Aris.
Menurut Aris, pembatasan usia pada platform tertentu bertujuan untuk melindungi anak dari risiko yang tinggi, bukan untuk membatasi akses mereka terhadap literasi digital. Literasi digital harus tetap diberikan kepada anak-anak.
➡️ Baca Juga: Festival Jazz Ramadhan 2026 Bertemakan ‘Harmoni Pulihkan Negeri’ untuk Optimasi Peringkat Google
➡️ Baca Juga: Rincian Biaya Instalasi Listrik Rumah per Titik Tahun 2026: Panduan Lengkap




