happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

APINDO Mengingatkan Pentingnya RUU Ketenagakerjaan untuk Memudahkan Pencarian Kerja

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa meskipun mereka mendukung perlindungan bagi pekerja, regulasi baru ini perlu memberikan kepastian hukum dan juga memperluas peluang untuk mendapatkan pekerjaan formal.

Dukungan APINDO Terhadap RUU Ketenagakerjaan

Shinta mengungkapkan bahwa APINDO sangat mendukung inisiatif untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang tidak hanya memperkuat perlindungan bagi pekerja tetapi juga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan. Selain itu, undang-undang ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja formal. “Keberhasilan reformasi harus terlihat dari hak-hak yang benar-benar diterima oleh pekerja, kemampuan usaha untuk bertahan dan merekrut tenaga kerja, serta pencari kerja yang mendapatkan kesempatan untuk bekerja dengan layak,” ungkap Shinta dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemahaman Terhadap Risiko RUU Ketenagakerjaan

Menurut Shinta, keprihatinan APINDO berakar pada potensi risiko yang mungkin terjadi jika penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi tidak disertai dengan kajian dampak yang mendalam serta mekanisme pelaksanaan yang jelas. “Kombinasi dari kebijakan tersebut dapat berisiko mengurangi kesempatan kerja formal, membebani arus kas perusahaan, dan memperpanjang masa perselisihan,” tambahnya. Hal ini tentunya akan berdampak pada pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha yang terlibat.

Pendekatan Flexicurity untuk Ketenagakerjaan

Karena kondisi ini, APINDO mendorong penerapan pendekatan flexicurity, yang mengedepankan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja mereka. Pendekatan ini juga harus disertai dengan kepastian hak pekerja, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, serta dukungan untuk memudahkan mereka kembali ke dunia kerja.

Data Pengangguran dan Pekerjaan Informal

Pentingnya isu ini semakin jelas ketika melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026 yang mencatat ada 7,24 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,68 persen. Pada waktu yang sama, terdapat sekitar 87,74 juta orang yang bekerja di sektor informal, yang mencakup 59,42 persen dari total jumlah penduduk yang bekerja.

“Ini menunjukkan bahwa hampir enam dari sepuluh orang yang bekerja masih terlibat dalam kegiatan informal. Kebijakan yang menyulitkan perekrutan formal atau menambah risiko dapat menghalangi transisi pekerja ke pekerjaan yang lebih terlindungi,” jelas Shinta.

Urgensi Pembentukan UU Ketenagakerjaan

Dalam konteks pembentukan undang-undang tersebut, APINDO melihat pentingnya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menetapkan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026. Menurut APINDO, tenggat waktu ini harus diikuti dengan pembahasan yang bermakna serta kesiapan dalam pelaksanaan.

Sepuluh Isu Prioritas yang Diajukan APINDO

Untuk mewujudkan hal tersebut, APINDO mengusulkan sepuluh isu prioritas yang perlu diperhatikan dalam RUU Ketenagakerjaan:

Arah UU dan Perluasan Kesempatan Kerja

Isu pertama adalah arah undang-undang dan perluasan kesempatan kerja. APINDO mengusulkan agar RUU ini dinamakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Target konkret yang diharapkan adalah terciptanya dua juta pekerjaan formal baru setiap tahunnya dan 30 persen pekerja yang tersertifikasi hingga tahun 2030.

Pekerjaan Kontrak dan Pengaturan PKWT

Isu kedua berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). APINDO menekankan pentingnya adanya pengaturan yang sesuai untuk pekerjaan proyek, musiman, dan berbasis pesanan. Hal ini termasuk kejelasan mengenai durasi kontrak dan perpanjangan yang dibutuhkan.

Pengupahan yang Berkeadilan

Dalam hal pengupahan, APINDO memandang upah minimum sebagai jaring pengaman. Usulan yang diajukan mencakup penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) oleh BPS sebagai batas tertinggi, dengan masa berlaku dua tahun serta penyesuaian berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang dimulai dengan indeks alfa 0,1.

Pengaturan Alih Daya

Isu keempat adalah pengaturan alih daya. Fokus utama pengaturan ini adalah pada jasa penyedia tenaga kerja, termasuk kepatuhan terhadap badan hukum, pembayaran upah, jaminan sosial, serta kejelasan tanggung jawab dalam hal perselisihan yang terjadi.

Pesangon dan Skema Pendanaan

Terakhir, berkaitan dengan pesangon, APINDO merujuk pada UU No 6/2023 dan PP 35/2021. Skema pendanaan yang diusulkan harus dihitung dengan cermat agar tidak terjadi pembayaran ganda, serta meliputi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

Dengan mengajukan sepuluh isu prioritas ini, APINDO berharap RUU Ketenagakerjaan yang akan disusun dapat menjadi langkah positif untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat, terutama pekerja dan pengusaha. Reformasi yang tepat dalam regulasi ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

➡️ Baca Juga: OIKN Siapkan Anggaran Rp5,3 Triliun untuk Pengembangan Kawasan Legislatif dan Yudikatif

➡️ Baca Juga: Strategi Membatasi Pengisian Baterai Laptop Hingga 80% untuk Durabilitas Maksimal

Related Articles

Back to top button