DPRD Lamsel Adakan RDP Gabungan untuk Bahas Rencana Pengembangan Geothermal Gunung Rajabasa

Rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki tahap pembahasan yang penting di DPRD setempat. Proyek ini diharapkan tidak hanya dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada, namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Lampung Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan yang melibatkan Komisi I, II, dan III. RDP ini ditujukan untuk mendalami rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa, yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.
Jadwal dan Lokasi RDP
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 24 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Tempat pelaksanaan RDP ini adalah Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sebuah lokasi strategis yang memungkinkan diskusi yang efektif.
Dasar Pelaksanaan RDP
Penyelenggaraan RDP ini berlandaskan hasil rapat Pimpinan DPRD Lampung Selatan yang dilaksanakan pada 21 September 2026. Rapat tersebut membahas surat yang diterima dari Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (FSS-GMPR), yang mengajukan permohonan untuk diadakannya RDP terkait proyek geothermal ini.
Permohonan Audiensi dari Masyarakat
Dalam surat yang disampaikan, FSS-GMPR meminta DPRD untuk menggelar audiensi guna mendiskusikan lebih lanjut mengenai proyek pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa. Permohonan ini menunjukkan adanya perhatian dan keinginan masyarakat untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka.
Partisipasi Berbagai Unsur
RDP ini melibatkan beragam unsur dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan diskusi berjalan komprehensif. Beberapa instansi yang terlibat antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan.
Perwakilan Masyarakat dan DPRD
Selain tiga komisi DPRD, RDP ini juga dihadiri oleh anggota DPRD dari daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, serta anggota dari Dapil III yang mencakup Kecamatan Penengahan, Sragi, dan Bakauheni. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dari berbagai daerah.
Pentingnya Pembahasan Geothermal Gunung Rajabasa
Rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa menjadi sorotan utama karena berhubungan langsung dengan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Proyek ini tidak hanya akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi daerah, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan.
Ruang Diskusi untuk Aspirasi Masyarakat
Melalui forum RDP ini, DPRD berkesempatan untuk mendengarkan penjelasan dari pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan tersebut. Ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa setiap suara didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Aspek-Aspek yang Perlu Diperhatikan
Dalam RDP ini, sejumlah aspek penting akan dibahas secara mendalam, termasuk:
- Perizinan proyek geothermal
- Dampak lingkungan terhadap ekosistem sekitar
- Tata ruang yang diperlukan untuk pengembangan
- Kepentingan masyarakat lokal yang mungkin terpengaruh
- Aspek hukum dan kebijakan yang relevan
Pembahasan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai setiap komponen yang terlibat dalam rencana pengembangan geothermal, sehingga keputusan yang diambil dapat berlandaskan pada informasi yang akurat.
Peran DPRD dalam Pengawasan dan Pengambilan Keputusan
DPRD melalui gabungan komisi diharapkan dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam rencana pengembangan geothermal memiliki dasar yang jelas. Dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, DPRD berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian ekosistem.
Fungsi DPRD dalam Menerima Aspirasi Masyarakat
RDP ini juga merupakan bagian integral dari fungsi DPRD dalam menerima aspirasi masyarakat. Melalui forum ini, DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan rencana pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Kesadaran akan pentingnya pengembangan sumber daya alam seperti geothermal harus dibarengi dengan perhatian terhadap dampak sosial dan lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan, diharapkan rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Daftar Aplikasi Benchmark Terbaik untuk Tes Performa HP Baru
➡️ Baca Juga: Temukan Lokasi Bukber Terbaik di Karawang untuk Acara Rame-Rame Anda

