Pemprov DKI Usulkan Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung pada hari Senin, 31 Agustus. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dan mencakup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta inisiatif untuk Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dengan kedua rancangan ini, Pemprov DKI berupaya menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Jakarta.
Perubahan APBD 2026: Rincian dan Fokus Anggaran
Rapat paripurna tersebut diadakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pengajuan Perubahan APBD 2026, Pemprov DKI merencanakan anggaran sebesar Rp79,59 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 2,13 persen jika dibandingkan dengan APBD murni untuk tahun yang sama yang mencapai Rp81,32 triliun.
Rano menyatakan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan dengan tetap mengutamakan sektor-sektor yang sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Fokus belanja anggaran diarahkan untuk pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, serta berbagai kegiatan yang bersifat produktif.
Detail Rencana Anggaran
Dalam usulan perubahan anggaran ini, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp69,36 triliun. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 2,93 persen dibandingkan target awal yang mencapai Rp71,45 triliun. Rincian pendapatan daerah terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp57,87 triliun
- Pendapatan transfer: Rp11,28 triliun
- Pendapatan daerah yang sah lainnya: Rp207,39 miliar
Sementara itu, belanja daerah justru direncanakan meningkat menjadi Rp75,08 triliun, mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp74,28 triliun. Rano menekankan bahwa belanja daerah akan diarahkan untuk mendukung target prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), program quick win, pelayanan dasar, serta bantuan sosial kepada masyarakat.
Strategi Belanja Daerah
Belanja daerah ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran terfokus pada sektor-sektor yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Rano mengungkapkan bahwa pengalokasian tersebut akan mengikuti Standar Pelayanan Minimal guna memenuhi kebutuhan mendasar warga.
“Belanja daerah difokuskan untuk memberikan dukungan pada sektor-sektor yang langsung berpengaruh terhadap masyarakat, termasuk pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib,” jelas Rano.
Pembiayaan dan Penerimaan Daerah
Untuk aspek pembiayaan, Pemprov DKI merencanakan penerimaan sebesar Rp10,24 triliun. Sumber penerimaan ini antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp5,82 triliun, serta penerimaan dari pembiayaan utang daerah yang berkisar Rp4,41 triliun.
Pengeluaran pembiayaan diperkirakan sebesar Rp4,51 triliun. Anggaran ini mencakup Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp2,67 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo senilai Rp1,84 triliun.
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
Selain mengajukan Perubahan APBD, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi ini dirancang untuk memperluas kebijakan perlindungan anak yang sebelumnya telah termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Tujuan dan Cakupan Ranperda KLA
Rano menjelaskan bahwa Ranperda KLA memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan regulasi sebelumnya. Tidak hanya berfokus pada perlindungan anak dari kekerasan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
“Peraturan Daerah ini merupakan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 yang memperluas ruang lingkup pengaturan untuk anak, dari yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan,” tambahnya.
Pentingnya Penguatan Regulasi Perlindungan Anak
Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi anak-anak di Jakarta, yang masih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, tercatat bahwa 17,43 persen anak berusia antara 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam melindungi anak-anak dan memenuhi hak-hak mereka, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan layak bagi generasi penerus.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Dengan pengajuan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda KLA, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak. Melalui penyesuaian anggaran dan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih layak huni, di mana setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Melanjutkan langkah ini, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam merealisasikan visi tersebut. Dengan dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait, upaya ini diharapkan dapat menjadikan Jakarta bukan hanya sebagai ibu kota, tetapi juga sebagai kota yang ramah bagi anak-anak dan keluarga.
➡️ Baca Juga: Pemprov Lampung Targetkan Nol Putus Sekolah 2026
➡️ Baca Juga: SKB 7 Menteri tentang AI dalam Pendidikan: Memanfaatkan Teknologi sebagai Alat Pendukung Pembelajaran




